Pernikahan merupakan impian bagi setiap orang. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan persiapan yang matang agar segala sesuatunya dapat berjalan dengan lancar. Mulai dari syarat daftar nikah, persiapan resepsi, hingga apa yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pernikahan.
Lebih lagi di masa pandemi seperti sekarang ini. Terdapat sedikit perbedaan persyaratan yang mesti dipenuhi. Lalu, apa saja yang harus disiapkan? Berikut adalah ulasannya!
Aturan Kementerian Agama Republik Indonesia Terkait Syarat Daftar Nikah
Berdasarkan apa yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 menyatakan bahwa setiap pengantin yang akan mengadakan pesta selain di Kantor Urusan Agama (KUA) seperti di rumah atau di tempat lainnya diharuskan untuk mengundang penghulu. Untuk itu, dikenakan biayakan sebesar Rp.600.000 untuk memanggil penghulu.
Berkaitan dengan masa pandemi seperti sekarang ini, Kementerian Agama Republik Indonesia juga memberikan pedomen tentang penyelenggaran resepsi pernikahan. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut.
- Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi KUA kecamatan. Selain itu, Anda juga dapat melakukan pendaftaran via email, telepon, atau mengakses situs simkah.kemenag.go.id.
- Acara pernikahan wajib diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang begitu ketat. Penyelenggara pesta pernikahan harus menyediakan tempat cuci tangan, handsanitizer, masker, dan mengatur jarak aman.
- Membatasi jumlah tamu yang datang atau memberlakukan sistem shift.
Syarat Daftar Nikah yang Harus Dipersiapkan
Setelah memperhatikan arahan pemerintah, langkash selanjutnya adalah mempersiapkan syarat daftar nikah. Baik secara online maupun offline.
Syarat Daftar Nikah Online
Di masa pandemi seperti sekarang ini, pemerintah menetapkan aturan baru dalam kepengurusan syarat daftar nikah. Calon pengantin dapat melakukan pendaftaran secara online dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- N1 – Surat Pengantar Nikah yang bisa didapatkan dari desa atau kelurahan setempat.
- N3 – Surat Persetujuan Mempelai
- N5 – Surat Izin Orang Tua khusus calon pengantin yang belum berumur 21 tahun.
- Surat Akta Kematian atau Surat Akta Cerai yang diberikan oleh calon pengantin yang sudah bercerai.
- Surat Izin Komandan yang dilampirkan oleh calon pengantin yang merupakan angkota POLRI atau TNI.
- Izin dari Kedutaan Besar bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Izin atau Dispensasi dari Pengadilan Agama yang dilampirkan oleh calon pengantin yang belum berumur 19 tahun atau surat izin berpoligami.
- Pasfoto berukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar.
- Pasfoto berukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
- Melampirkan Kartu Identitas Diri (KTP), Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga.
- Surat Rekomendasi Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan apabila pernikahan berlangsung di luar kota atau di luar wilayah calon mempelai.
Jika semua persyaratan pendaftaran nikah secara online sudah dipenuhi, langkah selanjutnya adalah membuka laman simkah.kemenag.go.id dan mengisi data secara lengkap dan benar.
- Klik simkah.kemenag.go.id lalu pilih “daftar nikah”
- Isi data dengan benar mengenai tempat pelaksanaan pernikahan seperti provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, tempat nikah, tanggal, dan waktu akad nikah.
- Setelah itu, klik opsi “lanjut” untuk melanjutkan.
- Isilah form pendaftaran nikah.
- Unggah semua persyaratan yang diminta, lalu cetaklah bukti pendaftaran tersebut.
- Datanglah ke Kantor Urusan Agama untuk menyerahkan hardcopy syarat daftar nikah agar dapat diverifikasi.
Syarat Daftar Nikah Offline
Pendaftaran pernikahan juga bisa dilakukan secara offline dengan mengunjungi KUA setempat. Sebelumnya, persiapkan syarat daftar nikah secara lengkap sebagaimana yang ditetapkan untuk syarat pendaftaran nikah secara online.
Jika semua persyaratan sudah dilengkapi dengan baik, KUA akan memverifikasi data tersebut. Apabila tahap ini sudah selesai, calon pengantin dianjurkan untuk mengikuti bimbingan pernikahan. Sebelumnya, bimbingan pernikahan harus dikonsultasikan terlebih dahulu pada KUA setempat.
Siapkan biaya pernikahan sebesar Rp.600.000 jika Anda memilih untuk menikah di rumah atau selain di Kantor Urusan Agama setempat. Pembayaran dilakukan melalui bank dengan kode pembayaran yang diberikan oleh KUA.
Resepsi Pernikahan di Masa Pandemi
Jika sudah menyelesaikan syarat daftar nikah, calon pengantin juga mempersiapkan acara resepsi pernikahan. Namun, terdapat perbedaan yang signifikan ketika menggelar acara resepsi pernikahan di masa pandemi. Beberapa hal yang harus diperhatikan di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Swab Test Sebelum Memulai Acara
Hal pertama yang harus dilakukan untuk mempersiapkan resepsi pernikahan adalah melakukan swab test sebelum memulai acara.
Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah calon pengantin terpapar virus Corona atau tidak. Ini juga dilakukan sebagai langkah dalam mengantisipasi penyebaran virus Corona.
3. Protokol Kesehatan
Kenapa syarat daftar nikah saat ini bisa disiapkan secara online? Alasannya adalah ini merupakan salah satu cara untuk mencegah persebaran virus Corona. Sama halnya seperti mempersiapkan resepsi pernikahan yang mesti diperhitungkan matang-matang.
Jika Anda dan pasangan tetap kokoh untuk menyelenggarakan resepsi pernikahan, terapkanlah protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan anjuran pemerintah. Sediakan cuci tangan, masker, dan hand sanitizer untuk para tamu.
3. Jumlah Tamu Undangan
Membatasi para tamu undangan bukan berarti bahwa pengantin memilih untuk meminimalisir budget. Ini juga merupakan anjuran pemerintah yang wajib untuk ditaati.
Cek dan ricek seberapa banyak jumlah orang yang akan diundang. Pastikan resepsi pernikahan tidak mengundang kerumunan yang berpotensi sebagai tempat persebaran virus Corona.
4. Pemberlakuan Shift
Pemberlakuan shift dapat dilakukan jika pengantin tidak memiliki ide untuk membatasi jumlah tamu yang akan hadir.
Ini terbilang ampuh untuk mencegah kerumunan berdasarkan jam kedatangan tamu. Caranya adalah dengan membagi jumlah tamu sesuai dengan durasi resepsi.
5. Take Away atau Nasi Kotak
Selain membatasi jumlah tamu yang akan diundang, pengantin juga dapat mendukung aturan pemerintah tentang syarat daftar nikah dan resepsi di masa pandemi dengan mengadakan pesta pernikahan tanpa menyediakan makan ditempat atau “take away”.
Sebagai gantinya, pengantin diminta untuk menyediakan nasi kotak untuk dibawa pulang.
Akhir Kata
Itulah ulasan tentang syarat daftar nikah dan resepsi pernikahan terbaru. Beberapa aturan tentang pernikahan diperbarui sesuai dengan kondisi pandemi seperti saat ini. Persiapkan semuanya dengan benar dan tetap taati aturan pemerintah dengan benar.
Sudah siap menikah tapi belum mendapatkan jodoh ideal? sepertinya kamu mesti ikut di Program Taaruf Learning Center dari kelasprankah.com. Di program Taaruf Center, kamu bakalan menemukan jodoh dengan mudah sesuai kriteria yang kamu inginkan.
Pingback: Syarat Daftar KUA Terbaru Saat Pandemi - Kelas Pranikah - Taaruf Center