Cara Membuat Perjanjian Pranikah dan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau prenuptial agreement adalah perjanjian yang terikat hukum dengan ketentuan tertentu. Hal tersebut diajukan dan dibuat untuk memperjelas batasan harta, melindungi hak anak, dan menghindari masalah pernikahan di kemudian hari. Cara membuat perjanjian pranikah didasarkan pada ketentuan hukum Kementerian Agama dan memiliki syarat yang mesti dipenuhi.

Lalu, apa saja yang mesti diperhatikan dalam membuat perjanjian pranikah? Berikut adalah ulasannya.

Cara Membuat Perjanjian Pranikah

Perjanjian pranikah dibuat untuk memperjelas kepemilikan harta dalam pernikahan hingga status anak ke depannya. Untuk itu, terdapat beberapa hal yang mesti diperhatikan ketika membuat perjanjian pranikah tersebut.

Itu meliputi dasar hukum perjanjian pranikah, hal-hal yang diatur dalam perjanjian pranikah, ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan yang akan mengajukannya.

Dasar Hukum Perjanjian Pranikah

Perjanjian pranikah terdapat pada UU No.1 Tahun 1974 dalam Pasal 29 ayat 1. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa perjanjian pranikah dibuat atas persetujuan bersama yang ditulis dan disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan.

Perjanjian pranikah dapat dibuat sebelum atau sedang dalam pernikahan. Hal tersebut terdapat dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

Hal-hal yang Diatur dalam Perjanjian Pranikah

Berikut adalah hal-hal yang diatur dalam perjanjian pranikah.

  1. Harta bawaan seperti warisan atau hibah.
  2. Utang piutang dalam pernikahan.
  3. Hak istri dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, pendapatan pekerjaan, dan usaha lainnya.
  4. Kepemilikan harta yang tidak membutuhkan pengalihan kuasa.
  5. Kepemilikan bisnis atau usaha.

Ketentuan Perjanjian Pranikah

Cara membuat perjanjian pranikah dilakukan berdasarkan ketentuan perjanjian pranikah. Ketentuan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Agama sebagai berikut.

  1. Pencatatan perjanjian pranikah dibuat sebelum atau dalam pernikahan. Pencatatan tersebut dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dan disahkan oleh Notaris.
  2. Perjanjian pranikah dituliskan dalam buku nikah oleh Pegawai Pencatat Nikah.
  3. Perjanjian pranikah juga dapat dilakukan oleh warga Indonesia yang menikah di negara lain dengan ketentuan ini.

Pembuatan perjanjian pranikah juga harus didasari oleh aspek keterbukaan dan kerelaan. Kedua keluarga mesti membicarakan hal ini secara terbuka dan tidak adanya keterpaksaan atau tekanan dari pihak lainnya.

Syarat yang Harus Dipenuhi dalam Pembuatan Perjanjian Pranikah

Perjanjian pranikah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Surat tersebut ditulis pada Akta Notaris. Sebelumnya, Anda harus memenuhi persyaratan berikut.

  1. Kartu Identitas dan Kartu Keluarga pasangan atau calon pasangan.
  2. Menunjukkan Perjanjian Perkawinan yang dikeluarkan oleh Notaris dan memberikan fotokopi yang sudah dilegalisir.
  3. Kutipan Akta Perkawinan.
  4. Pemohon Warga Negara Asing diminta untuk melampirkan Kitas (Kartu Identitas) atau passport.

Semua data tersebut akan diproses dengan alur penandatanganan Minuta Akta Perjanjian Pranikah di depan Notaris, pembuatan salinan Akta, dan pendaftaran Akta di Dinas Dukcapil atau Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Akhir Kata

Cara membuat perjanjian pranikah diikuti dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Setelah perjanjian tersebut disahkan, maka akan diberlakukannya pemisahan harta pernikahan dan harta bawaan, penentuan warisan, serta kepemilikan properti.

Mengurus perjanjian pranikah bukan berarti bahwa Anda dan pasangan sudah siap akan perpisahan. Ini hanya bertujuan untuk melindungi harta, menghindari beban utang pihak lainnya, pemisahan harta bawaan, hak anak, serta kepemilikan properti dan bisnis. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait seputar pernikahan atau perjanjian pernikahan lainnya, Anda bisa klik di sini atau hubungi kelaspranikah.com di +6285711831107.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Scroll to Top