Syarat dan Rukun Nikah yang Harus Dipenuhi Calon Pengantin

Pernikahan adalah moment yang paling membahagiakan bagi kebanyakan orang. Namun, Anda akan membutuhkan persiapan yang matang sebelum melangsungkan pernikahan. Itu termasuk syarat dan rukun nikah dalam Islam.

Syarat dan Rukun Nikah Menurut Islam

Ketika Anda sudah memutuskan untuk menikah, terdapat syarat dan rukun nikah yang mesti dipenuhi sesuai dengan syariat Islam.

Syarat Nikah dalam Islam

Beberapa syarat nikah dalam Islam diantaranya adalah sebagai berikut.

Kedua Mempelai Beragama Islam

Sebuah pernikahan yang sah dalam Islam adalah di mana kedua mempelai adalah calon pasangan seagama dan seiman. Ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 221.

“Dan janganlah kamu menikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun Ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan laki-laki musyrik dengan perempuan beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun Ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada manusia agar manusia mengambil pelajaran.

Q.S. Al-Baqarah: 221

Bukan Mahrom

Syarat sah suatu pernikahan adalah dengan tidak mengawini Ia yang memiliki hubungan darah atau mahrom Anda. Seperti yang telah dijelaskan Allah dalam Al-Qur-an Surat An-Nisa’ ayat 23-24.

“Diharamkan kepada kamu mengawini ibu-ibu kamu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusukan kamu, saudara perempuan sepesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan juga bagi kamu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan diharamkan juga mengawini wanita-wanita yang bersuami.”

Q.S Al-Nisa’: 23-24

Wali Nikah yang Jelas

Syarat nikah dalam Islam berikutnya adalah jelasnya wali nikah perempuan. Terdapat tiga jenis wali nikah dalam Islam yaitu:

  1. Wali Nasab; yang masih memiliki hubungan darah dengan pengantin wanita seperti ayah, adik atau abang laki-laki, dan saudara laki-laki dari pihak ayah.
  2. Wali Mu’thiq; merupakan orang yang memerdekakan hamba sahaya yang ditunjuk sebagai walinya.
  3. Wali hakim; merupakan wali yang berkedudukan sebagai penguasa atau pejabat hukum (hakim). Perwalian perempuan dapat diwakilkan kepada wali hakim jika mempelai wanita tidak memiliki wali (meninggal atau berhalangan hadir dengan alasan yang jelas dalam agama).

Tidak Sedang Melakukan Rangkaian Ibadah Haji

Syarat dan rukun nikah berikutnya adalah di mana calon pengantin tidak sedang melaksanakan ibadah haji maupun umrah. Dengan kata lain, mereka tidak berada dalam keadaan ihram. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Muslim. 

“Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Nafi’] dari [Nubaih bin Wahb] bahwa Umar bin Ubaidillah hendak menikahkan Thalhah bin Umar dengan putri Syaibah bin Jubair, lantas dia mengutus seseorang kepada Aban bin Utsman agar dia bisa hadir (dalam pernikahan), padahal dia sedang memimpin Haji, lantas [Aban] berkata; Saya pernah mendengar [Utsman bin Affan] berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk menikahkan, dinikahkan dan meminang.”

H.R Muslim No. 2522

Keikhlasan Kedua Belah Pihak

Pernikahan dalam Islam hendaklah dilaksanakan dengan ikhlas, tanpa unsur keterpaksaan dari pihak lainnya.

“Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma bahwasanya ada seorang gadis yang mendatangi Rasulullah shal-lallaahu ‘alaihi wa sallam dan mengadu bahwa ayahnya telah menikahkannya, sedangkan ia tidak ridha. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan pilihan kepadanya (apakah ia ingin meneruskan pernikahannya, ataukah ia ingin membatalkannya).”

H.R Abu Dawud No.2096

Rukun Nikah

Syarat dan rukun nikah adalah dua hal yang mesti jelas dipenuhi oleh calon pengantin. Seperti halnya syarat nikah, rukun nikah juga dijelaskan dalam Islam seperti adanya calon pengantin, wali, saksi, dan sighat (ijab dan kabul).

Calon Pengantin

Rukun nikah yang pertama adalah adanya calon pengantin pria dan wanita. Dalam hal ini, kehadiran keduanya tidak boleh diwakilkan oleh siapapun.

Wali

Sebagian orang menafsirkan bahwa wali adalah mereka yang memiliki hubungan darah atau kekerabatan dengan mempelai wanita. Mereka yang boleh menjadi wali bagi calon pengantin wanita adalah saudara laki-laki dari pihak ayah dan saudara laki-laki kandung mempelai wanita.

Keberadaan wali dalam pernikahan tidak dapat ditoleransi. Ini sesuai dengan hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud.

“Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.”

H.R. Abu Dawud No. 2083

Saksi

Selain wali, sahnya sebuah pernikahan adalah dihadiri oleh dua orang saksi. Saksi pernikahan tersebut hendaknya adalah laki-laki yang sudah baligh dan berakal, adil, mendengar, tidak pelupa, tidak bisu, mengerti ijab dan qabul, merdeka, dan tidak merangkap jadi wali.

“Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.”

H.R. Thabrani No. 299

Sighat (Ijab dan Kabul)

Sighat atau ijab dan kabul merupakan kalimat yang diucapkan oleh wali dan mempelai pria. Perkataan tersebut harus diucapkan dengan jelas dan lantang serta tidak mengandung sindiran.

Dalam ijab kabul juga disebutkan tentang adanya mahar pernikahan. Lalu, apakah mahar merupakan syarat dan rukun nikah?

Mahar dalam Islah merupakan pemberian suami kepada istri karena sebab pernikahan. ini merupakan hak mempelai wanita dan tidak seorang pun yang berhak mengambil mahar tersebut. Namun, Islam melarang mahar yang mahal dan menyulitkan suami. Sebagaimana yang dijelaskan Rasulullah dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad.

“Pernikahan yang paling besar keberkahannya adalah yang paling mudah maharnya.”

H.R. Ahmad

Akhir Kata

Nah, itulah syarat dan rukun nikah dalam Islam. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait seputar pernikahan, Anda bisa mengajukannya lewat kolom komentar yaaah… Atau, Anda bisa langsung menghubungi call center kelaspranikah.com di +6285711831107.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Scroll to Top