syarat daftar KUA

5 Syarat Daftar KUA Terbaru di Masa Pandemi

Masa pandemi membuat aturan perdaftaran pernikahan mengalami sedikit perubahan. Hal tersebut terdapat dalam Syarat daftar KUA (Kantor Urusan Agama) di masa pandemi oleh Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019. Secara garis besar, peraturan tersebut berisi tentang pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online, surat keterangan bebas covid-19, besaran jumlah tamu yang diperbolehkan hadir dalam prosesi pernikahan, dan penerapan protokol kesehatan.

Selain itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengantin pria dan wanita. Termasuk dokumen utama, dokumen tambahan, biaya pernikahan, vaksin sebelum menikah, dan lain sebagainya. Untuk lebih jelasnya, yuk baca lebih lanjut ulasan berikut ini.

Dokumen Utama Untuk Syarat Daftar KUA

Calon pengantin harus menyiapkan dokumen utama sebagai syarat daftar KUA, di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Surat Pengantar Nikah dari desa atau kelurahan (N1)
  2. Formulir permohonan atas kehendak nikah (N2)
  3. Surat Persetujuan Kedua Mempelai (N4)
  4. Pas foto berukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar dan foto berukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar berlatar biru.
  5. Fotokopi kartu identitas diri, akta kelahiran, dan kartu keluarga.
  6. Fotokopi kartu identitas orang tua dan wali calon pengantin dan saksi akad nikah. Adapun syarat saksi akad nikah adalah laki-laki beragama Islam dan sudah dewasa.
  7. Fotokopi buku nikah orang tua.
  8. Bukti imunisasi yang disarankan.
  9. Surat Rekomendasi Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan apabila pernikahan berlangsung di luar area domisili calon pengantin.

Dokumen Tambahan Untuk Syarat Daftar KUA

Setelah melengkapi semua dokumen utama, kedua mempelai diminta untuk memberikan dokumen tambahan seperti:

  1. Pendaftaran pernikahan dilakukan paling lambat dalam 10 hari kerja sebelum akad nikah dilaksanakan. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin harus melampirkan Surat Dispensasi dari Camat.
  2. Surat dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin pria yang belum berusia 19 tahun dan calon pengantin wanita yang belum berusia 16 tahun. Surat ini juga harus disertakan bagi laki-laki yang berpoligami.
  3. Izin dari Kedutaan Besar bagi Warga Negara Asing (WNA). Lampirkan bersama fotokopi akta kelahiran, passport, dan Visa/KITAS. Semua dokumen tersebut sudah dilampirkan dalam bahasa Indonesia.
  4. Bagi calon pengantin yang belum berumur 21 tahun, harus melampirkan Surat Izin Orang Tua (N5)
  5. Surat Izin Atasan bagi calon pengantin yang merupakan anggota kepolisian atau TNI.
  6. Bagi calon pengantin yang ditinggal mati oleh pasangan sebelumnya, harus melampirkan Surat Akta Kematian (N6). Surat tersebut ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa.
  7. Kutipan Buku Pendaftaran Talak atau Surat Akta Cerai bagi calon pengantin yang telah bercerai.
  8. Sertifikat Pengislaman yang harus diserahkan oleh calon pengantin Muallaf.
  9. Memberikan surat taukilwalibilkitabah bagi wali calon mempelai wanita yang tidak bisa hadir ketika akad.

Alur Pengurusan Syarat Daftar KUA

Untuk melengkapi syarat daftar KUA, kedua calon pengantin dapat mengikuti alur pengurusan syarat pendaftaran pernikahan sebagai berikut.

  1. Mengurus surat pengantar ke desa atau kelurahan dengan mengunjungi ketua RT.
  2. Mengurus surat pengantar nikah yang akan dilaporkan ke KUA dengan mengunjungi kantor desa atau kelurahan setempat.
  3. Meminta surat dispensasi apabila pernikahan akan diselenggarakan kurang dari 10 hari. Nantinya, surat dispensasi tersebut diberikan ke KUA.
  4. Datang ke kantor KUA untuk memvalidasi data dan pemeriksaan.
  5. Menyerahkan slip pembayaran sebagai bukti jika pernikahan diselenggarakan di luar KUA.
  6. Akad nikah dilaksanakan sesuai dengan waktu dan tempat yang sudah disepakati sebelumnya.

Biaya yang Harus Dikeluarkan Untuk Memenuhi Syarat Daftar KUA

Terdapat aturan pemerintah tentang biaya yang harus dikeluarkan untuk setiap pendaftaran pernikahan. Untuk pencatatan nikah, kedua mempelai dikenakan biaya sebesar Rp.30.000.

Apabila akad nikah diselenggarakan di KUA di jam kerja, kedua mempelai tidak dikenakan biaya sepeser pun. Berbeda halnya jika mempelai ingin menyelenggarakan akad nikah di rumah atau selain di KUA. Mereka akan dikenakan biaya sebesar Rp.600.000.

Ketentuan Lainnya

Ketentuan lain yang termasuk dalam syarat daftar KUA adalah mendapatkan vaksinasi. Kedua calon pengantin harus divaksinasi terlebih dahulu sebagai syarat daftar KUA.

Lalu, apa saja jenis vaksin yang diwajibkan bagi calon pengantin? Beberapa jenis vaksin tersebut adalah vaksin HPV (Human papillomavirus), vaksin Hepatitis B, vaksin DPT, vaksin TT (Tetanus Toxoid) 1 dan 2, dan vaksin MMR.

Selain mendapatkan vaksin di atas, sebagian orang ada yang menanyakan tentang wajib atau tidaknya bagi pengantin saat ini untuk mendapatkan vaksin covid-19. Saat ini, pemerintah memang menggalakkan vaksinasi covid-19 bagi seluruh warga Indonesia. Akan tetapi, belum ada perintah diwajibkannya vaksin tersebut sebagai salah satu syarat nikah. Meskipun demikian, siapapun harus mendukung program pemerintah dalam mengatasi pandemi.

Akhir Kata

Nah, itulah ulasan tentang syarat daftar KUA. Persiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan secara teliti dan benar. Semoga menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.

Tahukah kamu bahwa setelah menikah banyak hal mesti kamu jalankan bersama pasangan? nah apa saja sih yang menjadi hak dan kewajiban sebagai sepasang suami istri? Kamu bisa mempersiapkan bekal mengarungi mahligai rumah tangga melalui Program Konsultasi Pernikahan dari kelaspranikah.com. Pas banget buat kamu yang saat ini sedang dan akan mempersiapkan pernikahan sebagai bekal ilmu yang bermanfaat saat kamu berumah tangga.

2 thoughts on “5 Syarat Daftar KUA Terbaru di Masa Pandemi”

  1. Pingback: Syarat Daftar Nikah - Persyaratan Terbaru Nikah - Kelas Pranikah Online

  2. Pingback: Cara Daftar Nikah Online Terlengkap dan Terbaru - Kelas Pranikah

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Scroll to Top