Bolehkah Istri Berkarir Menurut Islam? Ini 4 Ketentuannya!

Ada beberapa alasan kenapa istri tetap bekerja meskipun sudah berumah tangga. Entah itu masalah finansial atau hanya sekedar meneruskan karir sebelumnya. Lantas, bagaimana istri berkarir menurut Islam? Apakah Islam memboleh istri tetap bekerja walaupun sudah dibebankan dengan tugas rumah tangga?

Istri Berkarir Menurut Islam; Seperti Apa Ketentuannya?

Islam sudah menjelaskan tentang hak wanita dalam rumah tangganya. Membelanjakan harta, menggadaikan, hingga menyewakan harta. Dari sana kita dapat diambil kesimpulan bahwa suamilah yang mesti bertanggung jawab atas kecukupan rumah tangga.

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf”.

Q.S. Al-Baqarah: 233

Pada ayat di atas, Allah menyerukan kepada para istri agar fokus untuk merawat anaknya. Menyusukannya selama dua tahun penuh dan mendidiknya dengan penuh kasih sayang.

Itu karena tidak ada seorang pun yang bisa menggantikan peran seorang ibu. Bahkan asisten rumah tangga sekali pun di mana mereka hanya bisa membantu secara umum.

Walaupun demikian, tidak ada ketetapan khusus dalam Islam yang melarang istri bekerja. Namun, tetap ada konsekuensi dan ketetapan yang harus ditaati.

Syarat dan Ketentuan Istri Berkarir Menurut Islam

Kenapa wanita tetap bekerja meskipun sudah berumah tangga? Ada hal yang harus dimaklumi di sini. Berumah tangga bukanlah sesuatu yang mudah. Banyak hal yang harus dipenuhi. Mulai dari kebutuhan sehari-hari, bulanan, kebutuhan mendesak, kebutuhan dan pendidikan anak, hingga kebutuhan masa depan.

Ketika seorang istri memutuskan untuk tetap berkarir, ada hal-hal yang harus diperhatikan seperti syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Diizinkan Oleh Suami

Istri berkarir menurut Islam adalah suatu hal yang diperbolehkan dengan izin suami untuk bekerja di luar rumah. Ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat  34.

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

Q.S. An-Nisa: 34

2. Menutup Aurat

Jikalau seorang istri harus bekerja karena tuntutan keluarga atau masyarakat, hendaknya mereka menutup aurat dan menjaga kehormatan diri juga suaminya.

“Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman supaya menyekat pandangan mereka (daripada memandang yang haram) dan memelihara kehormatan mereka dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka, kecuali yang zahir dari padanya. Dan hendaklah mereka menutup belahan baju mereka dengan tudung kepala mereka.”

Q.S. An-Nur: 31

3. Tidak Bercampur Baur dengan yang Bukan Mahram

Jika seorang wanita mesti bekerja di luar rumah, hendaklah mereka tidak berbaur dengan orang-orang yang bukan mahramnya. Mereka juga harus menjaga diri dari godaan yang bisa menghancurkan rumah tangga.

4. Tidak Melalaikan Kewajibannya Sebagai Istri

Berkarir itu adalah pilihan, namun peran utama seorang istri tetaplah mengurus rumah tangga. Tidak masalah jika istri harus bekerja demi memenuhi tuntutan masyarakat atau keluarga. Syarat utamanya adalah bagaimana seorang istri bisa menjalankan kewajibannya dengan baik.

Selain itu, menjadi wanita karir bukan berarti seorang istri bisa mengambil alih tanggung jawab seorang suami. Meskipun sang istri memiliki gaji yang lebih tinggi sekalipun. Ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 34.

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas seba-hagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) telah menaf-kahkan sebagian dari harta mereka”.

Q.S. An-Nisa: 34

Konsekuensi Istri Berkarir yang Harus Diperhatikan

Ketika seorang istri memilih untuk bekerja, terdapat beberapa konsekuensi yang harus dipahami seperti:

  1. Izin suami dibutuhkan untuk melanjutkan karir. Kesepakatan ini dapat dibuat sebelum adanya pernikahan.
  2. Istri tidak boleh melupakan bahwa Ia akan selalu menerima hak dari suaminya meskipun Ia bisa mencukupi kebutuhannya sendiri.
  3. Ketika suami tidak bekerja atau memiliki penghasilan lebih rendah, istri tidak boleh mengambil alih tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
  4. Jika sewaktu-waktu istri tidak bisa menjalankan dua peran sekaligus, suami berhak memberikan pilihan kepada istri atau bahkan meminta istri untuk fokus mengurus rumah tangga.

Akhir Kata

Nah, itulah ulasan tentang bolehkah istri berkarir menurut Islam. Sebenarnya, tidak ada dalil khusus yang menerangkan larangan istri bekerja. Namun, pastikan Anda memperhatikan syarat-syaratnya terlebih dahulu dan memahami konsekuensinya.

Ini dilakukan agar Anda menyadari sepenuhnya akan suatu hal yang timbul di kemudian hari di balik keputusan yang diambil. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait seputar pernikahan lainnya, Anda bisa klik di sini atau hubungi kelaspranikah.com di +6285711831107.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Scroll to Top