Cara Daftar Nikah Online Terlengkap dan Terbaru

Pernikahan merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim yang sudah mampu secara lahir dan batin. Itulah kenapa terdapat banyak hal yang mesti dipersiapkan untuk ini. Mulai dari menemukan calon pasangan yang baik, persiapan secara moril dan materil, hingga cara daftar nikah online.

Kenapa persyaratan nikah online dibutuhkan? Masa pandemi membuat pemerintah menetapkan peraturan baru sebagai upaya pencegahan penularan virus corona. Lalu, bagaimana cara melakukan pendaftaran nikah secara online? Berikut adalah ulasannya.

Cara Daftar Nikah Online dengan Memenuhi Persyaratan Terkait

Sebelum melakukan pendaftaran nikah secara online, para pengantin diminta untuk menyiapkan dokumen persyaratan pernikahan. Dokumen tersebut disiapkan dalam format file yang sudah ditentukan.

Pendaftaran nikah secara online dilakukan dengan mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan. Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan.

  1. Fotokopi akta kelahiran calon pengantin, kartu identitas diri atau KTP, dan kartu keluarga.
  2. Menyiapkan pasfoto berukuran 2 × 3 sebanyak lima lembar dan ukuran 4 × 6 sebanyak dua lembar.
  3. Surat pengantar nikah yang diperoleh dari desa atau kelurahan (N1)
  4. Keterangan persetujuan kedua mempelai (N3).
  5. Surat izin kedua orang tua apabila kedua mempelai belum berusia 21 tahun (N5).
  6. Akta Kematian bagi calon pengantin janda atau duda karena pasangan sebelumnya meninggal dunia.
  7. Akta cerai yang dilampirkan oleh calon pengantin yang sudah bercerai.
  8. Izin poligami atau Surat Dispensasi bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun.
  9. Surat izin dari komandan yang dilampirkan oleh calon pengantin yang merupakan anggota POLRI atau TNI.
  10. Surat rekomendasi nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan apabila calon pengantin menikah di luar area tempat tinggal.
  11. Izin dari kedutaan besar bagi Warga Negara Asing (WNA).

Cara Daftar Nikah Online dengan Melengkapi Prosedur Pendaftaran Pernikahan

Dalam memenuhi cara daftar nikah online, dibutuhkan beberapa persyaratan yang mesti diurus secara langsung. Beberapa dii antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Meminta surat izin ke aparat pemerintah seperti RT atau RW setempat yang diurus oleh calon pengantin.
  2. Menghubungi anggota kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah.
  3. Mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan apabila calon pengantin menikah di luar area tempat tinggalnya.
  4. Pernikahan tidak dikenakan biaya bagi pengantin yang melaksanakan akad nikah di KUA. Apabila akad nikah tersebut dilaksanakan di luar KUA, calon pengantin akan dikenakan biaya sebesar Rp.600.000. Pembayaran dilakukan melalui bank yang sudah ditentukan.

Cara Daftar Nikah Online di Situs Resmi Kemenag

Masa pandemi mengharuskan instansi tertentu untuk menerapkan sistem work from home atau bekerja dari rumah. Termasuk salah satunya Kementerian Agama yang bertugas untuk mengurus pernikahan secara online.

Untuk menjawab keresahan masyarakat dalam mengurus pernikahan, pemerintah berusaha untuk terus bersikap cepat tanggap. Saat ini pemerintah sudah menyiapkan layanan pendaftaran nikah online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah atau simkah.kemenag.go.id. Berikut adalah langkah-langkah yang mesti diikuti dalam pengisian data di laman tersebut.

  1. Bukalah situs simkah.kemenag.go.id, lalu klik menu “Daftar Nikah” yang terdapat di bagian bawah halaman tersebut.
  2. Pilihlah lokasi prosesi akad nikah berdasarkan kecamatan, kota atau kabupaten, dan provinsi.
  3. Pilihlah waktu pelaksanaan akad nikah berdasarkan tanggal dan waktu.
  4. Klik opsi “lanjut” untuk meneruskan langkah selanjutnya.
  5. Mengisi data calon istri dan calon suami dengan teliti dan benar.
  6. Mengisi data orang tua suami, orang tua istri, dan juga wali nikah.
  7. Beri tanda ceklis untuk semua persyaratan dokumen terkait.
  8. Masukkan nomor ponsel yang masih aktif.
  9. Unggah pasfoto sesuai dengan syarat daftar nikah.
  10. Untuk menyelesaikannya, cetak bukti pendaftaran dari laman tersebut.

Buku Nikah; Bukti Pernikahan yang Sah dan Fungsinya

Setelah melakukan cara daftar nikah online dan melakukan prosesi akad nikah, Anda akan mendapatkan buku nikah bersama pasangan. Ini merupakan bukti pernikahan yang sah secara agama dan hukum.

Buku nikah nantinya diberikan setelah prosesi ijab kabul. Sebelumnya, kedua mempelai diminta untuk menandatangani buku nikah tersebut di hadapan penghulu.

Apa saja Isi Buku Nikah?

Buku nikah berisi infromasi penting tentang data suami istri dan beberapa hal seperti nasihat pengantin, biodata serta foto suami dan istri, informasi wali nikah, mahar pernikahan, waktu dan tempat pelaksanaan akad nikah, serta janji suami dan istri.

Kegunaan Buku Nikah

Sepasang pengantin akan memperoleh buku nikah dalam warna yang berbeda setelah melangsungkan akad nikah. Pengantin laki-laki akan mendapatkan buku nikah berwarna merah marun. Sedangkan pengantin perempuan mendapatkan buku nikah berwarna hijau.

Buku nikah tersebut berfungsi sebagai bukti atas resminya suatu pernikahan, baik secara hukum dan agama. Buku tersebut juga menyimpan tanggal dan waktu berlangsungnya pernikahan. Nantinya, buku nikah akan digunakan dalam mengurus segala kepentingan keluarga seperti kartu keluarga, akta anak, dan lainnya.

Kartu Nikah Online

Berdasarkan aturan Kementerian Agama terbaru, kartu nikah digital resmi diluncurkan pada bulan Mei 2021. Penggunaan kartu ini merupakan kebijakan baru sebagai pengganti buku nikah fisik. Kabarnya, buku nikah fisik tersebut telah dihentikan penerbitannya pada bulan Agustus 2021.

Sama seperti cara daftar nikah online, kartu nikah fisik juga diakses di situs simkah.kemenag.go.id. Data yang akan diisi meliputi identitas diri dan pasangan serta kontak pribadi. Isilah data secara runut dan benar agar tidak terjadinya kesalahan cetak. Nantinya, kartu nikah digital tersebut dikirimkan melalui WhatsApp dan email yang terdaftar.

Selain itu, kartu nikah digital bisa didapatkan dengan mengunjungi KUA secara langsung. Setelah itu, input data dengan mengunjungi Simkah Web. Jika sudah selesai, kartu nikah digital akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui email terdaftar.

Akhir Kata

Nah, itulah cara daftar nikah online terlengkap dan terbaru di masa pandemi. Meskipun ini bukanlah waktu yang tepat untuk berkumpul bersama, hendaknya pandemi bukan menjadi penghalang dalam mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan pernikahan. Setiap pasangan harus menyiapkan semua dokumen secara benar dan lengkap. Semoga Allah mempermudah setiap niat kebaikan Anda yaah…

Buat kamu yang sedang dan akan mempersiapkan pernikahan, alangkah lebih baiknya kamu konsultasi pernikahan terlebih dahulu melalui Program Konsultasi Pernikahan dari kelaspranikah.com. Hal ini bertujuan agar kamu bisa mempersiapkan diri dalam mengarungi bahtera rumah tangga bersama pasangan. Sehingga terjalin hubungin yang harmonis serta sakinah, mawaddah dan warahmah.

4 thoughts on “Cara Daftar Nikah Online Terlengkap dan Terbaru”

  1. Pingback: Kelas Pernikahan : Mewujudkan Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah

  2. Pingback: Mempraktikkan Tata Cara Taaruf yang Benar - Kelas Pranikah

  3. Pingback: Syarat Daftar Nikah - Persyaratan Terbaru Nikah - Kelas Pranikah Online

  4. Pingback: Syarat Daftar KUA Terbaru Saat Pandemi - Kelas Pranikah - Taaruf Center

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Scroll to Top